JABARNEWS | BOGOR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor, Sumardi sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan bencana.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda menerangkan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
“Perkembangan kasus dana bencana, hari ini kami menetapkan dua orang tersangka, S dan SS,” katanya, Kamis (28/7/2022).
Dia mengatakan, kasus korupsi yang dilakukan Sumardi dan SS terjadi pada tahun 2017 lalu. Saat itu, tersangka Sumardi masih menjabat sebagai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik (Ratik) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor.
Sedangkan, tersangka SS merupakan pegawai kontrak di BPBD pada tahun 2011-2018.