JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Seorang Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, berinisial YS diduga menggadaikan aset milik desanya berupa sebidang tanah senilai Rp600 juta kepada seorang pengusaha.
Berdasarkan pengakuannya, aset itu sengaja ia gadaikan untuk keperluan membayar tunjangan hari raya (THR) sejumlah staf desa. Sebagian uang sisanya ia digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Ironisnya, sang kepala desa rupanya tak sanggup membayar uang tersebut hingga jatuh tempo yang disepakati, yakni tanggal 15 Desember 2021 lalu.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekarwangi, Enjang Sumpena menuturkan, peristiwa berawal dari sang kepala desa yang meminjam uang senilai Rp 200 juta dari seorang pengusaha berinisial Kris.
Proses pinjam meminjam tersebut dengan jaminan sertifikat tanah aset desa seluas 2.500 meter persegi. Sementara jatuh tempo ditentukan selama 10 bulan, dari tanggal 7 Mei hingga 15 Desember 2021.