JABANEWS | SUKABUMI – Suami istri terdakwa perkara injak Al Quran berinisial CER (25) dan SL (24) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (28/7/2022).
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ini, kedua terdakwa mengikuti sidang secara daring.
CER mengikuti sidang di Lapas Sukabumi dan SL ikut sidang di Polres Sukabumi Kota. Adapun empat saksi yang dihadirkan yaitu dua saksi pelapor, saksi dari penyidik dan saksi dari pemilik kontrakan.
Pengacara terdakwa CER, Muhammad Saleh Arief mengatakan, dalam sidang tersebut pemilik kontrakan membantah tempat kejadian perkara (TKP) pembuatan video injak Al Quran dan menantang umat Islam dilakukan di kontrakannya di daerah Nyankokot, Kecamatan Sukabumi.
“Kedua terdakwa mengontrak di kontrakan milik saksi pada Januari-September 2021. Jadi menurut keterangan pemilik kontrakan itu bukan lokasi kejadian, ada list hitam dan sudah saya perlihatkan, tempat kejadian bukan di situ,” kata Arief.