JABARNEWS | JAKARTA – Kendaraan odong-odong resmi dilarang beroperasi di jalan raya. Hal ini dikatakan langsung Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan.
Aan mengatakan, odong-odong termasuk kendaraan modifikasi yang tentunya ini melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Aadapun kebijakan ini demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas, baik bagi pengemudinya maupun pengguna jalan lainnya.
“Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan,” katanya, Jumat (29/7/2022).
Menurut Aan, penegakkan hukum di bidang lalu lintas yang dilakukannya meliputi semua bidang hukum lalu lintas, tidak terkecuali terhadap keberadaan Odong-odong mobil.