JABARNEWS | SUBANG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu mencatat adanya penurunan angka pernikahan di wilayahnya dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data pada tahun 2018, angka pernikahan di Kabupaten Indramayu mencapai 21.652. Angka tersebut lebih banyak dari angka pernikahan selama tahun 2019 yang mencapai 20.344 pernikahan.
Penurunan angka pernikahan juga terjadi pada tahun 2020 yang mencapai 16.883 pernikahan. Kemudian disusul angka pernikahan pada 2021 yang tercatat sebanyak 18.486 pernikahan. Sementara pada tahun ini, hingga 30 Juni 2022, baru ada 7.238 pernikahan di Kabupaten Indramayu.
Menurut Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kabupaten Indramayu, Rosidi, penurunan angka pernikahan di wilayahnya salah satunya disebabkan adanya perubahan aturan mengenai batas usia nikah.
‘’Penurunan angka pernikahan itu terjadi setelah disahkannya revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menaikkan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun,’’ kata Rosidi kepada awak media, Kamis (28/7/2022).