JABARNEWS | SINGAPURA – Ngaisah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai memukul seorang nenek berusia 101 tahun yang tak lain adalah majikannya di Singapura.
Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia ini pun harus menjalani hukuman selama delapan minggu penjara usai divonis pengadilan di Singapura.
Selama persidangan di Singapura, Ngaisah tak banyak membantah. Apalagi aksi kekerasan yang dilakukannya itu terekam kamera CCTV yang dipasang keluarga nenek tersebut.
Ia pun mengaku bersalah atas dua dakwaan memicu cedera pada nenek yang sudah ia rawat selama lima tahun terakhir.
Dikutip dari Channel News Asia, sang nenek menderita demensia dan tidak bisa mengenali anggota keluarganya maupun berkomunikasi dengan mereka. Korban sangat bergantung pada Ngaisah untuk beraktivitas sehari-hari.
Pada 26 April lalu, keluarga korban memasang kamera CCTV di ruang keluarga untuk memantau mereka. Ketika salah satu anggota keluarga korban memeriksa rekaman CCTV, dia menyadari bagaimana korban diperlakukan oleh Ngaisah dan langsung melaporkannya ke polisi.