OJK Soroti Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi di Tasikmalaya

OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pinjol ilegal. (foto: istimewa)

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Keberadaan koperasi yang berubah menjadi pinjaman online (pinjol) mulai marak di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat. Disebut sebagai pinjol, koperasi ini beroperasi layaknya pinjol. Salah satuya menawarkan pinjaman atau kredit via daring (online).

Baca Juga:  Pocari Sweat Run 2023, Jenius Tekankan Pentingnya Olahraga dan Finansial

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya pun kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjaman pinjol yang menawarkan bunga tinggi.

Kepala OJK Tasikmalaya, Edi Ganda Permana mengatakan koperasi ini beroperasi seperti pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending. Meski berbadan hukum koperasi, namun ketika menjadi pinjol menjadi pinjol ilegal.

Baca Juga:  Fenomena Hujan Es di Tasikmalaya, Dilaporkan Sejumlah Pohon Tumbang

“Banyak koperasi yang berubah menjadi pinjol, namun mereka jadi pinjol ilegal,” ujar Edi, Sabtu (30/7/2022).

Masih menurut Edi, dalam praktiknya diwarnai hal yang melanggar aturan. Misalnya cara penagihan yang intimidatif dan meretas data pribadi peminjam.

Baca Juga:  Tiga Hari Pencarian, Jenazah Guru Korban Bus Masuk Jurang di Tasikmalaya Ditemukan

“Bunga tinggi, kemudian meretas data pribadi sampai melakukan intimidasi,” ungkap Edi.