Ini Alasan Pemkab Garut Terapkan Masa Transisi Tanggap Darurat Bencana Selama Enam Bulan

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman. (Instagram/kanghelmi_budiman)

JABARNEWS | GARUT – Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengatakan, Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan masa transisi tanggap darurat bencana selama enam bulan ke depan untuk menyiapkan proses relokasi dan pembangunan rumah baru bagi korban banjir bandang.

Baca Juga:  Mengenal Manfaat Jambu Kristal Yang Populer, Bisa Atasi Flu Dan Batuk

Helmi menyebutkan, pihaknya sudah menetapkan masa tanggap darurat selama dua pekan sejak kejadian banjir bandang yang melanda 14 kecamatan di Garut pada Jumat (15/7/2022) malam.

“Masa transisi ini kan harus membangun rumah, rumah yang harus kita bangun itu 140 yang relokasi, yang 72 yang di tempat,” kata Helmi di Garut, Sabtu (31/7/2022).

Baca Juga:  Bupati Majalengka: Inventarisasi Seni Budaya Untuk Dongkrak Pariwisata

Masa tangga darurat, lanjut Helmi, sudah berakhir dilanjutkan dengan masa transisi untuk pelaksanaan proses relokasi mulai dari menyiapkan lahan, pengalokasian anggaran, dan tahap pembangunan rumah.

Baca Juga:  Penjualan Sapi Qurban di Majalengka Capai Rp 1 Miliar

“Kita kaji berdasarkan usulan-usulan dari beberapa pertimbangan, beberapa dinas, diperkirakan sekitar 6 bulan, 4 bulan untuk membangun, yang 2 bulan masa tunggu, kan kita tidak langsung cair dari BNPB-nya juga, ada masa tunggu,” tuturnya.