JABARNEWS | GARUT – Seorang wanita asal Kabupaten Garut diamankan polisi karena menjual konten pornografi. Pelaku yang berusia 20 tahun dan berstatus janda anak satu ini diamankan di sebuah apartemen di Kota Bandung.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelaku menjual konten pornogarfi melalu sejumlah akun media sosial miliknya. Hal ini yang kemudian membuat masyarakat resah.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah adanya jual beli konten pornografi. Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil menangkap pelaku pada Minggu (31/7/2022).
“Ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait seorang wanita diduga warga Garut, yang membuat layanan transaksi atau menyampaikan perbuatan melanggar kesusilaan,” ujarnya, Senin (1/8/2022).
Perempuan tersebut, kata dia, membuat dan menyajikan sejumlah konten berunsurkan pornografi di media sosialnya seperti Instagram, dan lainnya.