Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini, Selasa 2 Agustus 2022

Ilustrasi mobil sim keliling. (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Bagi warga Kabupaten Purwakarta yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purwakarta membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling pada hari ini, Selasa (2/8/2022) ada di satu tempat yakni Polsek Pasawahan.

Baca Juga:  Jalan di Desa Penggalangan Serdang Bedagai Rusak Parah, Warga Sudah Bosan Mengadu

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Kalapas Bantah Narkoba Beredar di Lapas Klas B 2 Tasik

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Purwakarta

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  DPRD Jabar Pertanyakan Soal Pemberian Vaksin Covid-19 Untuk Warga Jabar