JABARNEWS | BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor telah memanggil pemilik gudang penyimpanan bangkai pesawat di Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang.
Setelah pemanggilan, rencananya Satpol PP Kabupaten Bogor Berencana meninjau kembali gudang tersebut dalam waktu dekat ini.
“Memang hari ini pemilik pesawat bekas memenuhi panggilan pasca penyegalan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Bogor Wawan Darmawan kepada wartawan, Senin (1/8/2022).
Iwan mengaku, pemeriksaan langsung dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terkait dokumen perizinannya yang masih belum lengkap.
“Yang jelas kami akan mendata kembali lokasi tersebut, karena izinnya baru dimiliki sampai tingkat Desa saja belum ke Izin mendirikan bangunan (IMB),” tegasnya.