JABARNEWS | BOGOR – DPRD Kota Bogor meminta pemerintah daerah untuk segera melakukan pembaruan pemetaan daerah rawan bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terpadu serta penyelesaian pasca bencana.
Hal tersebut menyusul banyaknya bencana alam yang terjadi di Kota Bogor dalam beberapa pekan terakhir.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Iwan Iswanto mengatakan, penanggulangan bencana di Kota Bogor sudah diatur didalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Sehingga, Komisi III DPRD Kota Bogor menindaklanjutinya dengan melakukan evaluasi dan monitoring.
“Jadi dengan adanya dua aliran sungai besar di Kota Bogor (Ciliwung dan Cisadane, red), maka perlu adanya keterbaruan pemetaan daerah rawan bencana, kalau kita berkaca di kasus yang terjadi di Kelurahan Curug,” kata Iwan dikutip JabarNews.com dari Bogordaily.net, Rabu (3/8/2022).