Polisi Tetapkan Tersangka Kematian Brigadir J, Bharada E Dijerat Pasal Ini

Ilustrasi polisi tertembak
Ilustrasi peristiwa penembakan antara anggota Polri (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus baku tembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

Hal ini dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. Dia menerangkan, atas perbuatannya Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga:  Menteri BUMN Inginkan CSR Jadi 30 Persen Untuk Pendidikan

“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” katanya.

Andi menyebutkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga:  Rekonstruksi Kasus Brigadir J di Duren Tiga akan Dilakukan pada 30 Agustus Mendatang

“Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua,” ujar Andi melansir dari suarajabar.id.