JABARNEWS | DEPOK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis MMS (69) guru ngaji terdakwa pencabulan anak hukuman penjara 19 tahun. Terdakwa terbukti telah melakukan aksi bejatnya terhadap seorang anak berumur 10 tahun.
Vonis dibacakan majelis hakim, Ahmad Syafiq ada persidangan yang berlangsung pada Rabu (3/8/2022). Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan santrinya sendiri.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MMS 19 tahun penjara,” ucapnya.
Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan permohonan restitusi terhadap korban yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Vonis yang dijatuhkan kepada MMS menurut Kepala Kejari Depok, Mia Banulita, sependapat dengan vonis yang dijatuhkan pada terdakwa.