JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dengan cara melakukan dumping limbah yang berpotensi mencemari lingkungan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pihaknya pertama kali ditemukan pada Selasa, 2 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 WIB di wilayah Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Hasil keterangan dari karyawan dan management perusahaan. Pihak perusahaan melakukan dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin tersebut adalah sejak sekitar tahun 2020,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di lokasi temuan.
Kusworo menambahkan berdasarkan dokumen lingkungan yang dimiliki oleh perusahaan.
Seharusnya limbah bahan berbahaya dan Beracun (limbah B3) berupa Sludge Instalasi Pengolahan Air limbah (IPAL) dikelola dengan cara di keringkan dengan menggunakan mesin Filter Press dan kemudian disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.