Utamakan Restorative Justice Hukum, Yana Mulyana Fasilitasi Ruang Mediasi Kejaksaan Negeri Kota Bandung

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan fasilitas ruang mediasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung di Jalan Tera No. 20 pada Selasa (9/8/2022). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan fasilitas ruang mediasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung di Jalan Tera No. 20 pada Selasa (9/8/2022).

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, ruang mediasi ini akan digunakan sebagai jembatan penerapan restorative justice bagi masyarakat yang mengalami masalah hukum baik secara perdata atau pidana

Baca Juga:  Haru-Dhani Resmi Daftar Pilwalkot Bandung 2024, Singgung Lapangan Pekerjaan hingga Investasi

“Tapi tentunya dengan syarat-syarat tertentu, seperti nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp2,5 juta dan aturan lainnya yang sudah ditentukan oleh pihak kejaksaan,” ujar Yana.

Baca Juga:  Walah! 22 Ribu Penyandang Disabilitas di Jabar Belum Punya Pekerjaan

Ia berharap, dengan adanya fasilitas ini bisa menekan jumlah terpidana. Sebab, tidak semua masalah hukum itu harus berujung ke pengadilan.

Baca Juga:  Soal Pembangunan BIUTR di Kota Bandung, Koswara Jelaskan Hal Ini

Sehingga, dua belah pihak dari korban dan pelaku bisa menyelesaikan masalah dengan kearifan lokal.