JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kebijakan Penghapusan Honorer di tahun 2023 agar tetap berkeadilan.
Namun, lanjut Ridwan Kamil, jika kebijakannya dari kabupaten/kota, Pemdaprov Jabar bisa dengan mudah membuat surat edaran.
“Kalau itu kewenangan pusat kita bekerja sama ke pusat, kalau kewenangan provinsi kita cari solusi di provinsi, kalau kewenangannya di kabupaten/kota itu kita bikin edaran,” kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Selasa (9/8/2022).
Sebelumnya, Ridwan Kamil menawarkan kepada tenaga honorer nakes pembentukan sebuah gugus tugas sebagai perantara tenaga honorer dan Pemda Provinsi Jabar.
Gugus tugas honorer terdiri dari perwakilan tenaga honorer dan Pemda Provinsi Jabar. Gugus tugas ini bisa direplikasi di tingkat kabupaten/kota.