JABARNEWS | JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa saat ini 31 personel Polri diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Sigit mengungkapkan, jumlah tersebut masih dapat bertambah. Para personel tersebut sedang dilakukan pemeriksaan
“Kemarin ada 25 personel yang kami periksa, dan saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kami juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri,” kata Sigit kepada wartawan dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Sementara itu, Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa jumlah tersebut diperoleh dari 56 personel Polri yang telah diperiksa oleh pihaknya.
“Dari 56 personel Polri tersebut, terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri,” ujar Agung.