Sasar Hotel dan Panti Pijat, Satpol PP Kota Bandung Amankan 12 Orang Terkait Prostitusi dan Pasangan Mesum

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar operasi tertib sosial. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar operasi tertib sosial. Operasi menyasar 6 titik hotel dan panti pijat serta refleksi.

Dalam operasi tersebut terjaring 12 orang. Para terjaring diindikasi melanggar Perda No. 9 Tahun 2019 tentang asusila.

Baca Juga:  Benni Irwan Resmi Jabat Pj Bupati Purwakarta Gantikan Anne Ratna Mustika

“Kalau dalam pemeriksaan didapati pelanggar, maka Jumat 12 Agustus akan menjalani sidang tipiring on the road,” kata Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi, Jumat (11/8/2022)

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Rabu 11 Januari 2023

Idris menjelaskan, ke-12 terjaring berasal dari latar belakang berbeda. Mulai dari terduga transaksi prostitusi online, hingga pasangan yang disinyalir bukan suami istri namun berada di hotel.

Baca Juga:  Digadang-gadang Bisa Urai Kemacetan, Flyover Kopo Belum Bisa Digunakan, DPRD Kota Bandung: Secara Fisik Belm Siap

Sejumlah alat bukti diamankan oleh Satpol PP Kota Bandung. Hari ini, Jumat (12/8/2022), sidang tindak pidana ringan (tipiring) digelar di lapangan Kecamatan Andir, Kota Bandung pada 13.00 WIB.