Mengaku Diperas Auditor BPK, Saksi KPK: Saya Sampaikan Ada Permintaan

Sidang lanjutan kasus dugaan suap Auditor BPK. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Sidang lanjutan kasus dugaan suap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (15/8/2022).

Sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam keterangannya, para saksi mengaku diperas dalam perkara dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.

Baca Juga:  Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Wali Kota Cimahi; Pengadilan Ini Aneh

Seperti yang disampaikan oleh Mujiyono, Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (15/8/2022) tersebut, Mujiyono mengaku sempat dimintai uang oleh auditor BPK bernama Gerry Ginajar Trie Rahmatullah yang kini berstatus tersangka oleh KPK.

Baca Juga:  Jaksa Tuntut 5 Terdakwa Korupsi Pemeliharaan Jalan Kota Tasik, 4-5 Tahun Penjara

Menurutnya, Gerry meminta uang senilai Rp900 juta, yang merupakan asumsi 10 persen dari nilai pagu pekerjaan infrastruktur di beberapa kelurahan yang ada di Kecamatan Cibinong.

Baca Juga:  Pemkab Sergai Izinkan Shalat Idul Adha Dengan Prokes Ketat

“Setelah permintaan Gerry, saya melaporkan ke camat, kemudian camat memanggil lurah. Kemudian saya sampaikan ada permintaan dari BPK, 10 persen dari infrastruktur,” ujarnya.