JABARNEWS | MEDAN – Polisi daerah Sumatra Utara musnahkan sebanyak 253 kilogram narkotika jenis sabu, 33.183 butir pil ekstasi dan 6p kilogram ganja kering. Barang haram tersebut disita dari 72 orang tersangka.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba tersebut berasal dari pengungkapan 42 kasus pidana narkoba dalam kurun waktu 4 bulan belakangan ini dengan jumlah tersangka sebanyak 72 orang.
“Narkoba yang dimusnahkan ini berasal dari pengungkapan 42 kasus tindak pidana narkoba dari 72 orang tersangka,” katanya, Selasa (16/8/2022).
Kata dia, pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan sebagai langkah nyata Polda Sumatra Utara dalam memberantas narkoba di Sumatra Utara.
“Ada ratusan kilo narkoba jenis sabu, pil ekstasi dan ganja yang akan dimusnahkan, semua ini hasil keseriusan Polda Sumatra Utara dalam memberantas narkoba,” ungkap Panca.