JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi atas surat edaran yang diinisiasi oleh KPID Jabar.
Dalam surat edaran tersebut merupakan informasi yang harus diketahui masyarakat Jabar, khususnya bagi lembaga penyiaran bagaimana dalam menayangkan sebuah siaran keagamaan yang tidak memiliki unsur negatif. Seperti ujaran kebencian yang belakangan kerap menjadi konsumsi masyarakat dalam sebuah tayangan penyiaran.
“Kami sangat mengapresiasi bahwa ini adalah sebuah terobosan bagaimana menyamakan persepsi dalam menyiarkan tayangan keagamaan,” kata Anggota Komisi I DPRD Jabar Sidkon Djampi saat menghadiri Acara Konferensi Pers Surat Edaran KPID Jabar No. 1 Tahun 2022 tentang Siaran keagamaan di lembaga penyiaran, acara berlangsung di Kantor KPID Provinsi Jawa Barat, Jalan Malabar no. 62, Kota Bandung, Kamis (18/8/2022).
Dia menambahkan bahwa dalam mewujudkan lembaga penyiaran yang berintegritas harus juga menayangkan program yang berkualitas dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Terlebih, surat edaran tersebut sejalan dengan kebijakan DPRD Provinsi Jawa Barat dengan diberlakukannya Perda no. 1 Tahun 2021 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.