Pelaku Penusukan Seorang Purnawirawan di Lembang Diancam Tujuh Tahun Penjara

Konferensi pers kasus Kasus Penusukan Seorang Purnawirawan di Lembang. (Foto: Humas Polda Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Pelaku penusukan berinisal HH terhadap seorang purnawirawan bernama Muhammad Mubin diancam hukuman 7 penjara.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) kuhpidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga:  Edwar Zulkarnain Imbau Ini untuk Warga Purwakarta yang Mudik Lebaran

Dia menyebutkan, terkait peristiwa ini pihaknya sudah memproses secara obyektif dan pelaku kini sudah ditahan di Mapolda Jabar.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang hoax terkait kasus ini,” jelasnya.

Baca Juga:  Sekretariat DPRD Jabar Serahkan Donasi Peduli Palestina

“Dimata hukum semua sama, dimana ada yang melakukan pelanggaran maka akan ditindak tegas,” tambahnya.