JABARNEWS | BANDUNG – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menargetkan kenaikan suara dua kali lipat pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2019, PKS mendapatkan jumlah suara sebanyak 11.493.663 atau 8,21 persen.
Angka tersebut berstatus memenuhi ambang batas seperti yang sudah ditetapkan dalam UU Pemilu dengan jumlah kursi sebanyak 50.
Dalam UU Pemilu tersebut disebutkan bahwa partai politik setidaknya harus mengantongi suara 4 persen dari pemilu untuk dapat melenggang ke Parlemen.
Partai Politik yang suaranya tidak mencapai 4 persen dinyatakan tak memenuhi ambang batas. Artinya, partai tersebut gagal menempatkan kadernya di DPR RI.