JABARNEWS | BANDUNG – Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat menjadi sorotan dalam polemik sengketa Pemberhentian Antarwaktu Anggota (PAW) Anggota DPRD Kota Depok dari Partai Gerindra H Afrizal A Lana.
Afrizal mengatakan bahwa ada kekeliruan pada keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 171 Poin 3/KEP.381-Pemotda/2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Atas Nama H Afrizal A Lana.
Kekeliruan yang dimaksud Afrizal ada kekeliruan dalam SK Gubernur tersebut yakni karena berpatokan kepada Surat DPRD Kota Depok yang menyebutkan telah turunnya Kasasi yaitu Keputusan Mahkamah Agung Nomor 768 K/Pdt.Sus-Parpol/2021 tanggal 29 Juni 2021.
Sedangkan, surat DPRD Kota Depok itu sudah dibantah oleh surat yang dikeluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja pada 8 Desember 2021 dengan Nomor: 7728/KPG.19.03/Pem otda.
“Kenapa saya bilang ini salah sebagai diambil acuan dasar hukumnya, karena saya masih berproses kembali di pengadilan dalam sengketa saya dengan DPP Partai Gerindra, dan itu ada buktinya,” kata Afrizal kepada wartawan di Kota Bandung, Senin (22/8/2022).