JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari Bareskrim Polri.
SPDP terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tersebut diterima Kejagung pada Senin (22/8/2022) kemarin.
“Perkara istrinya (Ferdy Sambo), kami masih menerima SPDP,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/8/2022).
Dengan diterimanya SPDP Putri Candrawathi, lanjut Ketut, Kejagung nantinya akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung juga telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) empat orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.