JABARNEWS | PURWAKARTA – Miris, seorang ayah di Kabupaten Purwakarta tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Kejadian bejad yang dilakukan AM (42) warga Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta itu terjadi pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan dengan diiming-imingi memberikan uang sebesar Rp. 20 ribu rupiah cara pelaku berinisial AM melancarkan aksi bejatnya mencabuli anak kandung berinisial SJ (15).
“Pelaku melancarkan aksi tersebut di kediamannya saat sangat istri tidak berada di rumah. Pada saat itu pelaku membujuk dan merayu korban akan memberikan uang sebesar Rp. 20 ribu rupiah hingga korban mau disetubuhi oleh pelaku dan agar korban tidak bercerita kepada siapa pun,” ucap Edwar saat menggelar konferensi pers, pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Ia mengungkapkan, terbongkarnya kasus asusila ini dari pengakuan korban kepada Ibu kandungnya. Mengetahui hal tersebut, Ibu korban langsung melaporkan ke Polres Purwakarta.
“Pelaku sudah kami tangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ini adalah ayah kandung dari korban. Pelaku mengaku melakukan perbuatannya tersebut sebanyak satu kali dengan alasan pelaku khilaf telah menyetubuhi putri kandungnya,” jelas Edwar.