Bantah Ada Pengkondisian WTP dengan Ade Yasin, Auditor BPK: Sifatnya Umum Saja

Para saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung. (foto: istimewa)

BANDUNG – Sidang lanjutan kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Bogor kembali digelar, Rabu (24/8/2022). Dalam sidang kali ini, tersangka Auditor BPK, Anthon Merdiansyah yang dihadirkan sebagai saksi, membantah adanya pengkondisian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan terdakwa Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin.

Hal tersebut diungkapkan Anthon saat menjadi saksi Jaksa KPK dalam sidang dugaan suap di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu.

Baca Juga:  Pemkab Bogor Ajukan Lelang Jabatan untuk 10 Posisi Ini

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih, Anthon mengaku sempat bertemu dengan Ade Yasin pada Oktober 2021. Namun pertemuan tersebut bukan dalam rangka pengkondisian WTP, melainkan mengenai hal lain.

“Waktu itu momen Bu Ade berduka, suaminya Bu Ade meninggal dunia. Saya sekaligus menyampaikan duka cita, silaturahmi sifatnya. (Pembahasannya) terkait omnibuslaw, penanganan COVID, sifatnya umum-umum saja,” ujarnya saat sidang.

Baca Juga:  Pasar Merdeka Bogor Direvitalisasi, Pedagang Direlokasi ke Tempat Ini

Anthon yang merupakan penanggung jawab tim pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat di Pemerintah Kabupaten Bogor, menyebutkan bahwa tidak pernah secara langsung menerima uang dari pegawai Pemkab Bogor ataupun bupati.

Baca Juga:  Duh! Angka Bencana Alam Tahun 2023 di Kota Bogor Melonjak, Paling Banyak Ini

Ia mengaku hanya menerima Rp25 juta secara bertahap dari anak buahnya yang melaksanakan pemeriksaan. Jumlah tersebut hanya sebagian kecil dari yang diterima oleh dua anak buahnya, yakni Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah senilai Rp195 juta, dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa senilai Rp230 juta.