JABARNEWS | PURWAKARTA – Lagi-lagi kasus pencabulan terjadi di Kabupaten Purwakarta. Kali ini terjadi di Kecamatan Purwakarta. Seorang paman tega mencabuli keponakannya sendiri.
Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta. Pelaku persetubuhan berinisial HS (45), tega mencabuli anak di bawah umur. Pelaku dan korban ini tingal bersama di Kecamatan Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, menjelaskan, aksi bejat yang dilakukan pelaku itu terjadi pada, Jumat, 11 Maret 2022 silam. Kejadian itu baru dilaporkan ke pihak Kepolisian pada Senin, 15 Agustus 2022, usai korban menceritakan perbuatan HS terhadap dirinya kepada neneknya dan bibinya yang merupakan adik dari ibu korban.
“Korban berinisial MNF (15), didampingi Bibinya saat melaporkan ke Polres Purwakarta. Usai menerima laporan Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku saat berada di kediamannya,” ucap Edwar, sapaan akrab Kapolres Purwakarta itu, pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Bedasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolres, saat itu, HS yang merupakan paman korban mencoba memeberi bantuan untuk mengobati luka korban agar bisa melanjutkan sekolah.