JABARNEWS | PURWAKARTA – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) menangkap dua orang pria berinisial RTS (50) warga Kabupaten Purwakarta dan S (42) warga Kabupaten Karawang, terkait kasus penipuan dengan iming-iming masuk kerja di sebuah perusahaanperusahaan besar.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan, pelaku menawarkan kepada seluruh korbannya bisa bekerja di PT. Summi Rubber Indonesia dan PT. Astra Daihatsu Motor dengan membayar sejumlah uang lebih dulu.
“Kejadian berawal pada bulan 15 Mei 2022 lalu, pelaku RTS dan S bertemu dengan para korban, kemudian menjanjikan bisa memasukkan kerja di PT. Summi Rubber Indonesia. Namun, para korban harus menyerah sejumlah uang sebagai syarat Adm,” jelas pria yang akrab disapa Edwar itu, pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Kapolres menambahkan, para korban yang percaya kemudian masing-masing korban menyerahkan uang administrasi sebesar Rp.10 juta rupiah dengan total uang yang di serahkan sebesar Rp.30 juta rupiah kemudian dibuatkan tanda bukti penyerahan uang.
“Setalah menerima uang tersebut, pelaku berjanji bahwa para korban akan masuk menjadi karyawan di PT.Summi Rubber Indonesia pada tanggal 27 Mei 2022 dan jika tidak terlealisasikan maka uang akan dikembalikan. Akan tetapi sampai dengan saat ini korban tidak mendapatkan pekerjaan yang di janjikan serta uang tidak dikembalikan,” ucap Edwar.