JABARNEWS | BANDUNG – Dalam keterangnnya di depan anggota DPR RI dari Komisi 3, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap fakta adanya pelanggaran yang dilakukan oknum beberapa anggota Divisi Propam terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Kapolri Listyo Sigit Prabowo, pasca insiden di kediaman Ferdy Sambo di Duren 3 Jakarta, dilakukan gelar rapat analisis dan evaluasi Timsus dan Irsus, dimana Kapolri menemukan siapa saja personel Divpropam yang diduga menghalangi proses pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J.
Dalam kesempatan tersebut Listyo Sigit Prabowo pun mengungkap tentang hal apa saja yang menjadi hambatan dalam proses pengungkapan tersebut.
“Hasil rapat mengungkapkan adanya hambatan-hambatan penyidikan!” Ujar Sigit.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebutkan hal-hal yang menghambat penyelidikan tersebut seperti tekanan, intimidasi, intervensi.