JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang juga tersangka utama otak pembunuhan Brigadir J, menjalani sidang komisi kode etik Polri, 25 Agustus 2022.
Sidang tersebut tetap digelar meskipun sebelumnya Ferdy Sambo telah mengajukan pengunduran dirinya kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Dalam keterangannya kepada awak media. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo tidak akan mempengaruhi jalannya sidang etik.
“Tidak ada (pengaruh), konteksnya beda,” ucap Dedi Prasetyo, 25 Agustus 2022.
Menurutnya, pengunduran diri Ferdy Sambo merupakan hak yang bersangkutan atas nama individu.