Ketika Ferdy Sambo Melawan Putusan Sidang Kode Etik

Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: suara.com)

JABARNEWS | JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo memutuskan melawan putusan sidang kode etik yang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dirinya.

Seperti diketahui, Mabes Polri baru saja menyelesaikan proses sidang kode etik dengan terperiksa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat (25/8/2022). Hasilnya, sidang etik memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap suami dari Putri Candrawathi tersebut.

Baca Juga:  Polresta Cirebon Bersama Kick Andy Berikan Ini Kepada Penyandang Disabilitas

Namun keputusan tersebut tidak serta merta diterima Irjen Ferdy Sambo. Ia memutuskan melawan keputusan sidang kode etik dengan mengajukan banding.

Baca Juga:  Wisata Curug Cikurutug Sukabumi, Tempat Favorit Untuk Liburan Akhir Pekan

“Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding,” kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Terlepas dari keputusannya mengajukan banding, Ferdy mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga:  Petugas Temukan Korban Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Garut

“Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri,” jelasnya.