JABARNEWS | BANDUNG – Masa penahanan Roy Suryo kembali diperpanjang setelah masa penahanan selama 20 hari telah berakhir 25 Agustus 2022.
Seperti diketahui Roy Suryo merupakan tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.
“Masih ditahan. Jelas (penahanan Roy Suryo) sudah diperpanjang otomatis,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Diketahui, Roy Suryo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur sejak Jumat (5/8/2022) lalu.
Pada kesempatan yang sama, Zulpan juga menjelaskan bahwa berkas perkara Roy Suryo telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Polisi saat ini masih menunggu berkas tersebut diteliti jaksa.