JABARNEWS | PURWAKARTA – Puluhan liter minuman keras (miras) jenis tuak berhasil diamankan, jajaran Polsek Pasawahan, Polres Purwakarta, saat menggelar Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KKRYD) pada, Sabtu, 27 Agustus 2022 dini hari.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, melalui Kapolsek Sukatani, AKP Asep Saepudin mengatakan, razia miras dilakukan salah satunya mengantisipasi adanya tindak pidana dan korban akibat miras di wilayah hukum Polsek Sukatani, Polres Purwakarta.
Asep menambahkan razia miras itu dilakukan atas laporan masyarakat adanya tempat yang diduga menjual minuman keras jenis tuak, di wilayah hukum Polsek Sukatani.
“Untuk razia malam ini, ada sebuah warung yang berda di Kampung Citapen, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta yang menjual miras jenis tuak. Dari Warung tersebut kami berhasil menyita 22 bungkus plastik yang berisikan minuman jenis tuak dan satu jerigen warna biru isi kurang lebih 25 liter minuman jenis tuak,” ucap Asep, pada Minggu, 28 Agustus 2022.
Ia menyebut, puluhan liter miras jenis tuak itu langsung diamankan ke Mapolsek Sukatani. Sementara untuk pemilik langsung di bawa ke Mapolsek Sukatani untuk dimintai keterangan.