Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal Buka Potensi Lapangan Kerja

Job Fair (Foto Ilustrasi)

JABARNEWS | BANDUNG –  Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung, Riana mengatakan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, maka dapat mendorong peningkatan perekonomian di Kota Bandung karena membuka potensi lapangan kerja di masyarakat.

Hal tersebut, disampaikan pada Rapat Kerja Pansus 8 membahas hasil Fasilitasi Provinsi Jabar perihal Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Senin (22/8/2022).

Baca Juga:  Eksepsi Bahar Smith Soal Kasus Hoaks Ditolak Majelis Hakim PN Bandung, Ini Alasannya

“Dengan Raperda ini, diharapkan peningkatan perekonomian di Kota Bandung dengan semakin mudah serta adanya payung hukum yang jelas untuk penanaman modal atau investasi,” ujar Riana.

Menurut Riana, Kota Bandung memiliki potensi ekonomi yang tinggi. Hal tersebut akan semakin optimal dengan adanya penanaman modal dan investasi.

Dengan demikian, melalui perda tersebut maka penanaman modal dan investasi di Kota Bandung memiliki payung hukum yang jelas. Sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang ingin berinvestasi di kota berjuluk Kota Kembang ini.

Baca Juga:  Soal PSBB Ketat, Satgas Covid-19 Minta Agar Pertimbangkan Hal Ini

“Dengan semakin simple dan mudahnya masyarakat yang ingin menanamkan modalnya di Kota Bandung, maka investasi juga akan semakin meningkat,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi menilai penanaman modal dan investasi di Kota Bandung sangat dibutuhkan, terutama pasca pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Bupati Hengky Kurniawan Dianugerahi Penghargaan Bhakti Ekonomi Desa

Dengan harapan, dapat mendorong kembali roda perekonomian ditengah masyarakat. Selain itu, juga bisa menambah lapangan pekerjaan maupun usaha baru di Kota Bandung.

“Investasi merupakan hal yang positif di Kota Bandung, dan kita terus dorong dan tingkatkan melalui raperda ini ke depannya,” ujarnya.**