Tersangka Pengecer Judi Daring di Majalengka Diancam 10 Tahun Penjara

Judi online. (foto: istimewa)

JABARNEWS | MAJALENGKA – Polres Majalengka berhasil menangkap seorang pengecer judi daring yang sudah menjalankan aksinya lebih dari tiga bulan.

Tak hanya itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tersangka yang berinisial DS (45) itu.

Baca Juga:  Ketua MUI Harap Prabowo Bersihkan Negara dari Korupsi hingga Judi Online dan Narkoba

“Tersangka yang kami tangkap berinisial DS (45), dia merupakan pengecer perjudian toto gelap daring,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Senin (29/8/2022).

Baca Juga:  Panjat Pintu Jeruji, 4 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Padang Hilir

Dia menjelaskan bahwa tersangka mengakui baru menjalankan aksinya sekitar tiga bulan, namun petugas masih akan terus mendalami, apakah itu benar atau tidak.

Baca Juga:  Parah! Wanita Ini Nekat Jadi Pengepul Duit Judi Online, Kini Nginap di Hotel Prodeo

Menurut Edwin, tersangka DS menjajakan judi daring melalui media sosial, di mana setiap orang memang yang bersangkutan mendapatkan keuntungan 20 persen.