Hati-hati! Pemilik Warung Harus Waspada, Ini Modus Pengedar Uang Palsu

Ilustrasi barang bukti uang palsu. (Foto: Dok. Humas Polda Jabar).

JABARNEWS | MAJALENGKA – Polres Majalengka membekuk dua pengedar uang palsu dengan modus operandi uang tersebut digunakan untuk membeli rokok di warung.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, dua pengedar uang palsu itu masing-masing berinisial AP dan YD. Keduanya tertangkap tangan oleh pedagang dan warga setelah membeli rokok menggunakan uang palsu.

Baca Juga:  Cegah Pungli dan Gratifikasi, Satgas Saber Cianjur Lakukan Ini

“Dua pengedar uang palsu ini berasal dari Kabupaten Indramayu, Jawa Barat,” kata Edwin di Majalengka, Senin (29/8/2022).

Menurut dia, keduanya memang sudah merencanakan untuk mengedarkan uang palsu dengan modus membeli barang, terutama rokok saat singgah di warung agar mendapatkan pengembalian uang asli.

Baca Juga:  Tambah Daya Tarik Wisata di Majalengka, Dedi Supandi Mulai Lakukan Penataan Kawasan Perkotaan

Aksinya sudah dilakukan oleh kedua tersangka di Kabupaten Majalengka dan Sumedang dengan modus serupa.