JABARNEWS | BANDUNG – Jelang rekontruksi atau reka adegan kasus pembunuhan Brigadir J sempat tampak memanas, dengan ditolaknya kehadiran Kamarudin Simanjuntak Cs di lokasi.
Tak diperbolehkannya tim Pengacara Brigadir J menghadiri acara rekontruksi membuat protes Kamarudin Simanjutak Cs, sementara diketahui dari pihak ‘lawan’ pengacara Ferdy Sambo malah diperkenankan hadir.
Dalam klarifikasinya di hadapan awak media, Dirtipidum Polri Brigjen Andi Rian. Mengatakan hal tersebut telah sesuai peraturan yang ditetapkan.
“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekontruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya!” terang Andi Rian.
Andi Rian pun menjelaskan bahwa dihadirkannya para tersangka, saksi serta kuasa hukumnya semata-mata untuk kepentingan penyidikan yang selanjutmya mempengaruhi penuntutan.