JABARNEWS | JAKARTA – Putri Candrawathi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.
Putri Candrawathi mengajukan permohonan tersebut lantaran masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.
“Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan,” kata pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/9/2022), Malam.
Dia menyebutkan, kliennya meski tidak ditahan, tetapi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
“Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” ucapnya.