JABARNEWS | BANDUNG – Diduga tidak adanya kelanjutan dari pengaduan masyarakat terkait tindak pidana korupsi di Kabupaten Bandung, Warga Kabupaten Garus Asep Muhidin Gugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 1 September 2022.
“Ya, tadi telah didaftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Asep.
Terang Asep, adapun laporan dimaksud adalah adanya kegiatan yang melibatkan beberapa desa dan membayar Rp.10 juta per peserta dengan total peserta sekitar 230-250 orang perangkat desa.
Dalam hal ini, KPK tidak melihat dan mempedomani Pasal 11 ayat (1) huru b UU No 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Kewenangan KPK dalam menerima laporan atau pengaduan masyarakat dapat melakukan penyelidikan hingga penuntutan itu ada 2 kategori.