Sadis! Geng Motor di Majalengka Aniaya Tiga Bocah: Disetrum dan Dipukul

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menunjukkan barang bukti tindak penganiayaan anggota geng motor di Majalengka. (Foto: Humas Polres Majalengka).

JABARNEWS | MAJALENGKA – Polres Majalengka berhasil menangkap 10 orang anggota geng motor yang melakukan tindak penganiayaan terhadap tiga orang anak di bawah umur.

Penganiayaan yang dilakukan oleh geng motor itu terbilang sadis, mereka menganiaya itu dengan cara disetrum, dipukul, dan barang bawaan korban dirampas.

Baca Juga:  60 Peserta Lulus Tes Wawancara SKPP Bawaslu Purwakarta

“Anggota geng motor yang melakukan penganiayaan ada 10 orang dan saat ini semuanya sudah kami tangkap,” kata Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi di Majalengka, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga:  H-3 Idul Fitri 2023, Volume Kendaraan di Kota Tebing Tinggi Terpantau Ada Peningkatan

Dia menyebutkan, 10 orang anggota geng motor itu melakukan pengeroyokan, penyergapan, pemukulan, dan perampasan telepon genggam milik tiga anak di bawah umur.

Modus operandi yang dilakukan komplotan kejahatan jalanan tersebut berawal saat tiga orang korban anak di bawah umur berlari menghindari perkelahian yang terjadi di sekitar gedung DPRD Majalengka pada Minggu, 28 Agustus 2022, dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga:  Kodam III/Siliwangi Terus Lakukan Gerakan Masif Untuk Citarum