Kemiskinan Ekstrem Jawa Barat, Bagaimana Kondisinya?

Soekarno, Analis Keuangan APBN Ahli Madya Pusdiklat BPS. (foto: istimewa)

JAWA BARAT sudah melaksanakan Ulang Tahun yang ke-77 pada tanggal 19 Agustus 2022. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan berkolaborasi dengan Pemerintah Pusat. Namun ada Pekerjaan Rumah penting yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Daerah sampai tahun 2024, apakah itu? Pekerjaan Rumah itu adalah masalah fundamental bagi keberlangsungan hidup bagi rakyat, yaitu Kemiskinan.

Pada tahun 2021 Badan Pusat Statistik mengeluarkan data yang mengejutkan, dimana pada tahun 2021 terdapat 2,14% penduduk miskin ekstrem dimana Provinsi Jawa Barat juga memiliki penduduk miskin ekstrem yang tersebar di semua Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  DPRD Berharap Kota Bandung Rebut Kembali Juara Umum Proprov Jabar ke-XIV

Lalu apakah yang dimaksud dengan kemiskinan ektrem? Kemiskinan ekstrem adalah kondisi dimana kesejahteraan masyarakat berada dibawah garis kemiskinan ekstrem setara USD 1,9 PPP (purchasing power parity) atau dengan kata lain, kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar yaitu makanan, air minum bersih, sanitasi layak, Kesehatan, tempat tinggal, Pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tetapi juga akses pada layanan sosial (PBB, 1996 dalam bukusaku Advokasi PPKE,2022).

Baca Juga:  LSM Manggala Garuda Putih Alias MGP Bakal Kepung Disperkim Jabar, Gedung Sate hingga Kejati Jabar

Pengukuran kemiskinan ekstrem seluruh dunia menggunakan absolute poverty measure yang konsisten antar  negara dan antar waktu. Indonesia pada tahun 2021 dengan menggunakan sistem perhitungan tersebut terdapat 2,14% penduduk miskin ektrem. Tingkat kemiskinan ekstrem masih rendah dibandingkan dengan kemiskinan secara umum yaitu 10,14 persen pada tahun 2021. Lalu langkah apa yang diambil pemerintah pusat untuk mengurangi kemiskinan ektrem?

Baca Juga:  Asupan Mikronutrien: Rahasia Dukung Perkembangan Kecerdasan Anak

Pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Bapak Joko Widodo dengan cepat merespon kemiskinan ekstrem ini dengan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Dikeluarkannya Inpres ini untuk saling sinergi antara Kementerian dan Lembaga agar dapat saling berkoordinasi dengan cepat dan tepat sasaran dalam pengentasan kemiskinan ekstrem.