Kota Tasikmalaya Terbitkan Perwalkot Kenaikan Tarif Angkot, Segini Ongkos Sekali Jalannya

Ilustrasi tarif angkot . (Foto: Dok. JanarNews).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Pemerintah Kota Tasikmalaya menerbitkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya (Perwalkot) tentang keputusan kenaikan tarif angkutan kota (angkot).

Perwalkot tersebut sebesar 31 persen sebagai tindak lanjut dari penyesuaian kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

Baca Juga:  Bisa Perkuat Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Bey Machmudin Dukung Penuh Gernas Bangga Buatan Indonesia

“Perwalkot kenaikan tarif angkot sudah ada keputusan, kemarin Perwalkotnya sudah ditandatangani Pak Wali Kota,” kata Sekretaris Daerah Pemkot Tasikmalaya Ivan Dicksan Hasanudin di Tasikmalaya, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga:  Duh! Puluhan Hektar Sawah Diserang Hama Wereng, Petani: Padi Menguning

Dia menjelaskan bahwa adanya Perwalkot Nomor 37 Tahun 2022 tentang Tarif Angkutan Kota di wilayah Kota Tasikmalaya maka pelaku usaha transportasi sudah legal menaikkan tarifnya.

Baca Juga:  Ketua Persit 0619: Istri Tentara Harus Ikhlas dan Tangguh

Selama usulan kenaikan tarif angkot itu, lanjut Ivan, berjalan lancar, tidak ada gejolak seperti melakukan aksi, semuanya bisa bersabar hingga diputuskan peraturan kenaikan tarif angkot.