JABARNEWS | BANDUNG – Polda Jabar mengungkap fakta baru kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka HH terhadap korban MM di Jalan Adiwarta, Lembang, Kabupaten Bandung Barat pada 16 Agustus 2022, lalu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, berdasarkan hasil rekonstruksi yang dilakukan, pelaku membunuh korban menggunakan pisau lipat, bukan pisau dapur seperti keterangan pelaku saat diperiksa.
“Ada kebohongan penggunaan pisau di mana pada saat awal barang bukti yang diberikan pisau itu pisau dapur,” kata Ibrahim, Selasa (6/8/2022).
Dia menjelaskan, pada saat dilakukan pemeriksaan laboratorium, tidak ditemukan darah dalam pisau tersebut. Sehingga penyidik menanyakan kembali ternyata, pisau itu bukan pisau sebenarnya, akhirnya penyidik menemukan pisau kedua dan dilakukan penyitaan.
Selain itu, pihaknya juga menemukan fakta lain, diantaranya keterangan pelaku yang menyatakan korban sempat melakukan pemukulan dan meludah kepada pelaku.