Sempat Tertunda Dua Kali, Kenaikan Tarif Ojol segera Diumumkan Sabtu

Kenaikan tarif ojek online atau ojol segera diumumkan pemerintah. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Pemerintah melalui Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol).

Diketahui, rencana kenaikan tarif ojol ini sempat tertunda sebanyak dua kali. Saat itu pemerintah menyebut penundaan kenaikan tarif ojol karena perlu adanya sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat.

Baca Juga:  Soal Kenaikan Tarif Ojol, Kemenhub Bilang Begini

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, rencana kenaikan tarif ojol akan diumumkan pada Sabtu (10/9/2022) lusa.

Setidaknya ada dua faktor mempengaruhi kenaikan tarif ojol, yaitu biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra ojol atau pengemudi dan sudah termasuk profit pengemudi.

Baca Juga:  Kemenhub Sediakan Mudik Gratis, Begini Cara Daftarnya

Sedangkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa jasa penggunaan aplikasi, maksimal sebesar 20 persen. Nantinya, biaya sewa aplikasi ini akan dikurangi menjadi 15 persen per 10 September 2022.

Baca Juga:  Kemenhub Disomasi Soal Kemacetan di Gerbang Tol Saat Arus Mudik