Tarif Angkot di Kabupaten Subang Naik 25 Persen, Segini Ongkos Sekali Jalannya

Ilustrasi tarif angkot . (Foto: Dok. JanarNews).

JABARNEWS | SUBANG – Tarif angkutan kota (Angkot) di Kabupaten Subang naik sebesar 25 persen.

Kenaikan tarif angkot tersebut diputuskan oleh Organisasi Angkutan Daerah (Organda).

Baca Juga:  Reunion Fest 2023 SMANSA Subang Berlangsung Meriah

Wakil Ketua Organda Kabupaten Subang Ahmad Jaelani Efendi mengatakan, naiknya harga BBM berpengaruh pada pendapatan sopir angkot.

Hal tersebut dikarenakan beban biaya operasional untuk pembelian BBM meningkat dari sebelumnya.

Baca Juga:  Jenazah TKW Asal Subang Tanpa Busana Dijanjikan Akan Dipulangkan, Disnakertrans Tunggu Hasil Ini

Oleh karena itu, untuk menutupi membengkaknya biaya operasional maka diputuskan tarif angkot di Kabupaten Subang naik dengan rincian Rp2.000 untuk penumpang umum, dan Rp1.000 untuk pelajar.

Baca Juga:  Soal SKB Tiga Menteri, Begini Penerapan Seragam Sekolah di Purwakarta