Penjelasan Kemenag Soal Ibadah Umrah dengan Cara Backpacker

Ilustrasi pelaksanaan ibadah umroh ke tanah suci Mekkah.
Ilustrasi pelaksanaan ibadah umroh ke tanah suci Mekkah. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Umrah ke tanah suci Makkah menjadi salah satu ibadah yang diidamkan setiap umat Islam. Jauhnya jarak serta tingginya biaya seringkali menjadi persoalan.

Seperti diketahui, bagi masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah Umroh biasanya akan menggunakan jasa tur operator untuk mengurus segala keperluan terkait ibadah umrah.

Baca Juga:  Manfaat Kencur Sebagai Obat Tradisional Jawa Barat, Salah satunya Atasi Diare

Jasa tour operator ini akan mengurus segalanya, mulai dari pemesanan tiket pesawat, akomodasi, hingga dokumen perjalanan. Meski terbilang lebih fleksibel dan efektif, pengurusan melalui jasa tur operator ini akan menyebabkan tingginya biaya perjalanan.

Baca Juga:  Inilah Kebiasaan Orang Sukses di Sore Hari yang Patut Ditiru

Lalu apakah warga Indonesia bisa pergi umrah secara mandiri tanpa menggunakan jasa tur operator?

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) M Noer Alya Fitra (Nafit), masyarakat Indonesia belum bisa melakukan perjalanan Umroh ke tanah suci secara mandiri atau backpacker.

Baca Juga:  Hujan Deras, Banjir Rendam Sejumlah Desa di Kabupaten Cirebon

“Tidak boleh berangkat backpacker, harus melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah),” kata Nafit dikutip dari Kompas.com, Sabtu (10/9/2022).