Polisi Ringkus Empat Tersangka Sindikat Pengoplos Elpiji Bersubsidi di Karawang

Ilustrasi Gas Elpiji 3 Kg. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | KARAWANG – Polres Karawang berhasil mengungkap aksi sindikat pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di Kecamatan Klari, Karawang.

Dari hasil pengungkapan itu, polisi berhasil meringkus 4 orang tersangka.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, hasil penyelidikan diketahui di Dusun Pasir Pogor, Desa Kiara Payung, Kecamatan Klari Karawang benar ada praktik pengoplosan elpiji bersubsidi di sebuah rumah.

Baca Juga:  Cellica Nurrachadiana Ingin PPPK di Karawang Tunaikan Tanggungjawab dengan Amanah

“Pelaku melakukan diduga menyalahgunakan elpiji bersubsidi dengan cara memindahkan isi gas elpiji bersubsidi ke dalam tabung gas elpiji nonsubsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram,” kata Aldi saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin (12/9/2022).

Baca Juga:  Inilah 4 Zona Larangan Alih Fungsi Lahan di Purwakarta

“Di lokasi, kami menemukan beberapa orang yang diduga sedang melakukan pemindahan tabung subsidi 3 kilogram ke 12 kilogram. Jadi ada alatnya untuk memindahkan,” tambahnya.

Baca Juga:  BLT BBM di Cianjur Mulai Disalurkan, Herman Suherman Optimis Tepat Sasaran