JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya berhasil menangkap dua pemuda yang dilaporkan masyarakat karena menganiaya sejumlah Monyet Ekor Panjang dan Lutung yang merupakan satwa dilindungi.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Heryanto mengatakan, kedua tersangka warga Kecamatan Cikatomas itu yakni inisial AY (25) dan I (25) diamankan setelah adanya laporan masyarakat tentang perbuatannya menganiaya satwa dilindungi yakni jenis lutung dan monyet ekor panjang.
“Kami menangkap dua orang tersangka yang masing-masing berinisial AY dan I, kedua tersangka ini berdomisili di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, tersangka melakukan penganiayaan terhadap hewan yang dilindungi,” kata Suhardi saat jumpa pers di Tasikmalaya, Selasa (13/9/2022).
Dia mengungkapkan bahwa penganiayaan itu dilakukan tersangka dengan cara sadis, seperti menyayat bagian tubuh satwa menggunakan pisau dan menggunting telinga satwa yang dilakukannya sejak empat bulan ke belakang.
Tak hanya itu, berdasarkan pengakuan tersangka ada lima ekor monyet ekor panjang dan lutung yang dijadikan objek penganiayaan. Bahkan ada yang sampai mati.